Sabtu, 05 Juni 2021

 DENDA


Pemustaka yang mempunyai pinjaman koleksi dan belum dikembalikan ke perpustakaan tentu ada konsekuensi yang harus dibayar yaitu DENDA. Namun apakah konsekuesi yang harus diterima oleh pemustaka terkait dengan keterlambatan pengembalian koleksi harus di DENDA.

Dari sisi pemustaka MUNGKIN denda sangat merugikan, namun perlu diketahui tujuan adanya denda bukan untuk memperkaya kas suatu perpustakaan, SEKALI LAGI bukan untuk memperkaya kas perpustakaan. Denda yang dikenakan oleh setiap perpustakaan kepada pemustaka tujuan utamanya adalah sebagai konsekuensi kedisiplinan dalam menerapkan aturan-aturan yang dibuat oleh perpustakaan.

Aturan yang dibuat utamanya adalah untuk mendidik pemustaka agar tertib dalam menggunakan, memanfaatkan dan menjaga koleksi untuk tetap bisa digunakan bersama-sama. Setiap pelanggaran terhadap aturan-aturan perpustakaan harus menerima konsekuensi yang tertera dalam aturan-aturan tersebut.

Ada beberapa faktor yang akan mengakibatkan kerugian jika pemustaka terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan. Faktor tersebut adalah : 1) Terjadi antrian pinjaman 2) Terakumulasi jumlah denda

  1. Terjadi Antrian Pinjaman. Dengan terlambat mengembalikan koleksi buku ke perpustakaan tentu potensi antrian pinjaman akan terjadi apalagi buku yang belum dikembalikan tersebut merupakan buku yang terbatas.
  2. Terakumulasi Jumlah Denda. Keterlambatan koleksi menyebabkan denda akan terakumulasi semakin banyak serta membebani pemustaka bilamana buku tersebut dikembalikan